news

Ortu Korban Sebut Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:57 WIB
Dokumen Putusan 147 PN Bekasi memuat tuntutan Rp10 triliun yang melonjak dari gugatan sebelumnya Rp1 triliun. (Abdul Halim Trian Fikri)

Klaim Yayasan Tidak Netral

Yakob juga menuding pihak yayasan tidak bersikap netral dalam proses hukum.

Ia menyebut sejumlah pengurus dan guru yayasan menjadi saksi yang meringankan tersangka dalam perkara pidana, sekaligus menjadi saksi dalam laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Di satu sisi mereka menjadi saksi yang meringankan tersangka, di sisi lain mereka juga menjadi saksi dalam laporan pencemaran nama baik terhadap saya,” katanya.

Menurut Yakob, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan yayasan.

Kasus Pidana Masih Berjalan, Tersangka Mangkir

Dalam perkara pidana, Yakob menyebut penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Ramses Sinurat sebagai tersangka dugaan kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur sejak Desember 2025.

Namun, menurut dia, tersangka belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sementara itu, kondisi korban disebut sempat mengalami trauma berat hingga harus menjalani pemulihan psikologis dan mengulang kelas setelah pindah sekolah.

Informasi terakhir, pelaku telah ditangkap pada 14 Februari 2026 malam hari.

Halaman:

Tags

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB