IFA.id - Kasus kekerasan terhadap anak yang menjerat Ramses Sinurat kembali menjadi sorotan setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan kepolisian.
Ketidakhadiran tersangka dalam proses hukum dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan sekaligus indikasi upaya menghindari tanggung jawab pidana.
Keluarga korban kini mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tak Lagi Diam: Perjuangan Membela Hak Perempuan dan Anak
Jadwal Pemeriksaan Berdasarkan Surat Panggilan Ke Dua
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ramses Sinurat.
Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025.
Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di Bekasi Dialami Anak SD, Kasusnya Mandek di Tengah Jalan
Namun hingga jadwal pemeriksaan tiba, tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Mangkirnya Tersangka Dalam Status Hukum Resmi
Ramses Sinurat telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh penyidik.
Status hukum tersebut menuntut tersangka untuk kooperatif dan hadir dalam setiap agenda pemeriksaan.
Mangkirnya tersangka dari panggilan pertama dan kedua memperkuat dugaan sikap tidak kooperatif.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat