IFA.ID — Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Ramses Sinurat, tersangka dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, akhirnya diamankan aparat Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (14/2/2026).
Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Mustikasari, Kota Bekasi. Tindakan tegas itu diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi. Berdasarkan panggilan kedua, Ramses dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Namun, ia kembali tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dibenarkan secara hukum.
Baca Juga: Gugatan Berbalik Tajam, Dari 1 Triliun Kini 10 Triliun di Perkara 147 PN Bekasi!
Sikap tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ayah korban, Yakob (YS), menyambut baik langkah kepolisian. Ia menilai proses penangkapan sudah sesuai prosedur, terlebih status tersangka telah ditetapkan dan upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh hakim.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya patuh terhadap panggilan penyidik. Kami mengapresiasi langkah tegas aparat,” kata Yakob.
Keluarga korban sebelumnya juga telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik agar dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Dari Tiket Pesawat ke IGD, Alasan Mangkir Ramses Sinurat Dinilai Berpotensi Hambat Penyidikan!
Mereka mengaku khawatir tersangka berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika tidak segera diamankan.
Yakob berharap setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, penyidik mempertimbangkan penahanan guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta memberi rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius keluarga korban. Mereka mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan hak anak sebagai prioritas utama.
Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat
Tak Kooperatif dan Diduga Melarikan Diri, Ramses Sinurat Abaikan Pemeriksaan Kasus Kekerasan Anak
Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan dan Kesetaraan Sosial
Catatan Seorang Pengamat Kehidupan
Narasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!