Jumat, 17 Juli 2026

Dari Tiket Pesawat ke IGD, Alasan Mangkir Ramses Sinurat Dinilai Berpotensi Hambat Penyidikan!

photo author
- Selasa, 27 Januari 2026 | 11:43 WIB
Mangkirnya tersangka dan rangkaian alasan keluarga memicu dugaan upaya menghindari proses penyidikan hukum. (Abdul Halim Trian Fikri)
Mangkirnya tersangka dan rangkaian alasan keluarga memicu dugaan upaya menghindari proses penyidikan hukum. (Abdul Halim Trian Fikri)

IFA.id - Mangkirnya Ramses Sinurat dari panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota menjadi sorotan serius dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Ramses Sinurat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan polisi dengan sangkaan Pasal 80 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun alih-alih kooperatif, rangkaian peristiwa setelah penetapan tersangka justru memunculkan dugaan manuver dan drama keluarga yang dinilai menghambat jalannya proses hukum.

Baca Juga: Narasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!

Pemanggilan Pertama Berujung Mangkir dengan Alasan Pulang Kampung

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota melayangkan panggilan pertama kepada Ramses Sinurat sebagai tersangka pada 18 Desember 2025.

Pemanggilan tersebut dilakukan secara patut hukum.

Namun pada hari pemeriksaan, Ramses Sinurat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Sebagai gantinya, yang datang ke hadapan penyidik adalah anak tersangka, Pendeta Gracetone Sinurat.

Alasan yang disampaikan menyebutkan bahwa Ramses Sinurat telah pulang kampung sejak 13 Desember 2025.

Untuk menguatkan alasan tersebut, pihak keluarga menyerahkan surat keterangan disertai cetakan boarding pass tiket pesawat Garuda dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu.

Pelapor YS menilai alasan tersebut sebagai dalih awal untuk menghindari pemeriksaan.

Menurut YS, keberangkatan ke luar kota tepat menjelang jadwal pemeriksaan menimbulkan kecurigaan adanya upaya menjauh dari proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB

Terpopuler

X