YS menilai pola ini sebagai bentuk keterlibatan aktif keluarga dalam mengatur strategi menghadapi penyidikan.
Kehadiran pihak keluarga dinilai sah sebagai pendamping, namun ketidakhadiran tersangka utama tetap menjadi persoalan hukum.
Dugaan Perintangan Penyidikan dan Dampaknya
Rangkaian mangkir dua kali, alasan perjalanan, hingga klaim perawatan medis memunculkan dugaan perintangan penyidikan.
YS menilai seluruh rangkaian tersebut bukan peristiwa kebetulan.
Menurutnya, pola yang berulang menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menunda dan menghindari pemeriksaan.
Dugaan perintangan penyidikan berpotensi memperlambat proses hukum dan memperpanjang penyelesaian perkara.
Selain itu, situasi ini juga berdampak pada persepsi publik terhadap komitmen tersangka dalam menghadapi proses hukum.
Penyidik diharapkan bersikap tegas dan profesional agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat