Jumat, 17 Juli 2026

Ortu Korban Sebut Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun

photo author
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:57 WIB
Dokumen Putusan 147 PN Bekasi memuat tuntutan Rp10 triliun yang melonjak dari gugatan sebelumnya Rp1 triliun. (Abdul Halim Trian Fikri)
Dokumen Putusan 147 PN Bekasi memuat tuntutan Rp10 triliun yang melonjak dari gugatan sebelumnya Rp1 triliun. (Abdul Halim Trian Fikri)

 

IFA.id - Putusan Nomor 147/Pdt.G/2025/PN Bks membuka fakta mengejutkan soal lonjakan nilai tuntutan ganti rugi yang melonjak drastis dari Rp1 triliun menjadi Rp10 triliun.

Angka fantastis Rp10 triliun itu tercantum secara eksplisit dalam amar tuntutan rekonvensi pada halaman 68 putusan tersebut.

Sementara pada halaman 53, terungkap bahwa tuntutan awal dalam perkara sebelumnya Nomor 562/Pdt.G/2024/PN Bks hanya sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga: Cara Streaming Liga 1 Resmi dan Aman, Ini Platform Rekomendasinya

Lonjakan sepuluh kali lipat inilah yang kini menjadi sorotan dalam dinamika perseteruan hukum antara para pihak yang terlibat.

Perkara ini melibatkan sejumlah nama, di antaranya Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi, Iwan Napitupulu selaku Ketua Pengurus Yayasan, serta Molinda Siahaan sebagai Kepala Sekolah SD Advent XIV Bekasi.

Lonjakan Nilai Tuntutan dalam Putusan 147

Dalam dokumen Putusan 147 PN Bekasi, halaman 68 memuat tuntutan rekonvensi berupa permintaan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000.000 atau sepuluh triliun rupiah.

Baca Juga: Kolaborasi Perusahaan dan Warga, Pertamina Patra Niaga Gelar Edukasi Mitigasi Bencana di Tasikmalaya

Nominal itu disebut secara tegas dalam petitum yang meminta majelis hakim menghukum pihak lawan untuk membayar kerugian secara tunai dan lunas.

Angka tersebut jauh melampaui nilai tuntutan yang pernah diajukan sebelumnya dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Bila merujuk pada bagian pertimbangan dan uraian perkara, nilai Rp10 triliun dimohonkan sebagai kompensasi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merusak nama baik dan kehormatan pihak penggugat rekonvensi.

Tuntutan tersebut tidak hanya berhenti pada kompensasi finansial.

Dalam petitumnya juga diminta agar dilakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui sejumlah media cetak nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB

Terpopuler

X