Klaim Yayasan Tidak Netral
Yakob juga menuding pihak yayasan tidak bersikap netral dalam proses hukum.
Ia menyebut sejumlah pengurus dan guru yayasan menjadi saksi yang meringankan tersangka dalam perkara pidana, sekaligus menjadi saksi dalam laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Di satu sisi mereka menjadi saksi yang meringankan tersangka, di sisi lain mereka juga menjadi saksi dalam laporan pencemaran nama baik terhadap saya,” katanya.
Menurut Yakob, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan yayasan.
Kasus Pidana Masih Berjalan, Tersangka Mangkir
Dalam perkara pidana, Yakob menyebut penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Ramses Sinurat sebagai tersangka dugaan kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur sejak Desember 2025.
Namun, menurut dia, tersangka belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sementara itu, kondisi korban disebut sempat mengalami trauma berat hingga harus menjalani pemulihan psikologis dan mengulang kelas setelah pindah sekolah.
Informasi terakhir, pelaku telah ditangkap pada 14 Februari 2026 malam hari.
Artikel Terkait
Merasa Ditekan dan Diancam, Orang Tua Korban Pencabulan Anak di Bekasi Curhat ke DPR!
Belum Ditangkap Pelaku, Orang Tua Korban Cabul Anak Malah Dihadapkan Gugatan Rp10 Triliun!