Jumat, 17 Juli 2026

Ortu Korban Sebut Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun

photo author
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:57 WIB
Dokumen Putusan 147 PN Bekasi memuat tuntutan Rp10 triliun yang melonjak dari gugatan sebelumnya Rp1 triliun. (Abdul Halim Trian Fikri)
Dokumen Putusan 147 PN Bekasi memuat tuntutan Rp10 triliun yang melonjak dari gugatan sebelumnya Rp1 triliun. (Abdul Halim Trian Fikri)

Di sisi lain, terdapat pula klaim mengenai laporan polisi dan tudingan manipulasi data elektronik yang menjadi bagian dari rangkaian sengketa.

Seluruh dinamika itu membentuk latar belakang munculnya tuntutan bernilai triliunan rupiah.

Konsekuensi Hukum Jika Gugatan Dikabulkan

Apabila tuntutan Rp10 triliun tersebut dikabulkan, konsekuensi hukumnya tidak sederhana.

Baca Juga: XLSMART Luncurkan Fitur Baru Sisternet, Perkuat Ruang Aman dan Akses Pelatihan Digital bagi Perempuan

Selain kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah sangat besar, terdapat permintaan agar dilakukan permohonan maaf terbuka melalui sejumlah media.

Dalam petitum juga disebutkan mekanisme publikasi klarifikasi dengan ukuran dan ketentuan tertentu.

Secara hukum perdata, putusan yang mengabulkan ganti rugi immateriil dalam jumlah besar akan berdampak langsung pada aspek eksekusi dan penyitaan aset apabila pihak yang dihukum tidak melaksanakan kewajibannya.

Nilai sepuluh triliun rupiah jelas berada dalam kategori luar biasa dalam praktik gugatan perdata di Indonesia.

Perbandingan dengan tuntutan awal Rp1 triliun dalam perkara 562 memperlihatkan bagaimana eskalasi klaim dapat terjadi dalam proses berperkara.

Putusan 147 PN Bekasi pada akhirnya tidak hanya menjadi dokumen hukum semata.

Ia juga menjadi cermin bagaimana konflik hukum dapat berkembang dengan nilai tuntutan yang terus membesar seiring perjalanan perkara.

Polemik dugaan pencabulan anak di lingkungan SD Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi kian memanas. Ayah korban, Yakob Sinaga, kini secara terbuka mengklaim memiliki bukti dokumen hukum yang menunjukkan keterkaitan yayasan dalam tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp10 triliun yang diajukan terduga pelaku.

Yakob menyatakan, angka Rp10 triliun yang sebelumnya ia ungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI bukan sekadar klaim sepihak, melainkan tercantum jelas dalam berkas gugatan balik yang diajukan terduga pelaku, Ramses Sinurat.

“Saya tidak asal bicara. Ini ada di dokumen gugatan perkara Nomor 147, halaman 68, yang menyebutkan secara tegas tuntutan kerugian immateriil Rp10 triliun kepada saya dan istri,” kata Yakob, Sabtu (14/2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB

Terpopuler

X