Jumat, 17 Juli 2026

Ortu Korban Sebut Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun

photo author
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:57 WIB
Dokumen Putusan 147 PN Bekasi memuat tuntutan Rp10 triliun yang melonjak dari gugatan sebelumnya Rp1 triliun. (Abdul Halim Trian Fikri)
Dokumen Putusan 147 PN Bekasi memuat tuntutan Rp10 triliun yang melonjak dari gugatan sebelumnya Rp1 triliun. (Abdul Halim Trian Fikri)

Menurut dia, dalam gugatan rekonvensi tersebut, tuntutan ganti rugi bahkan dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk yayasan, ketua yayasan, kepala sekolah, hingga guru kelas.

“Dalam dokumen gugatan juga disebutkan uang itu akan dibagi-bagi kepada tergugat, termasuk yayasan, ketua yayasan, kepala sekolah, dan guru kelas, serta memberikan success fee kepada pengacara tersangka. Ini fakta yang tertulis,” ujarnya.

Diduga Punya Afiliasi Kuat dengan Yayasan

Yakob juga menyoroti adanya dugaan afiliasi kuat antara tersangka Ramses Sinurat dengan struktur Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi.

Ia menyebut, tersangka selama ini diketahui berada di lingkungan sekolah dengan alasan mengantar dan menjemput cucunya. Namun, menurutnya, relasi tersangka dengan yayasan tidak sekadar sebagai wali murid.

Berdasarkan dokumen yang ia peroleh, Yakob mengklaim terdapat hubungan keluarga tersangka dengan struktur yayasan.

“Dalam akta yayasan, terdapat nama Liffron Sinurat yang merupakan pimpinan yayasan dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Selain itu, putri tersangka juga diketahui mengajar di Yayasan Advent 14 Bekasi, dan salah satu anak tersangka lainnya merupakan pendeta yang bertugas dalam lingkungan yayasan yang sama,” ungkap Yakob.

Ia menilai relasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

Gugatan Bermula dari Laporan Orang Tua

Yakob menuturkan, konflik hukum bermula ketika ia menggugat pihak sekolah secara perdata pada 31 Oktober 2024. Gugatan itu tidak mempersoalkan uang, melainkan meminta pengadilan menyatakan sekolah tidak ramah anak dan memerintahkan penerbitan surat pindah sekolah bagi anaknya.

Gugatan tersebut didasarkan pada hasil asesmen Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi yang menyatakan anaknya merupakan korban kekerasan fisik, verbal, dan seksual dengan lokasi kejadian di lingkungan sekolah.

Namun, alih-alih mendapat perlindungan, Yakob justru menghadapi gugatan balik.

“Awalnya saya digugat Rp1 triliun, lalu dalam gugatan berikutnya meningkat menjadi Rp10 triliun, dengan dasar laporan pencemaran nama baik yang dibuat tersangka,” kata dia.

Yakob menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk tekanan.

“Saya melihat ini sebagai cara pembungkaman agar saya takut dan berhenti memperjuangkan keadilan anak saya,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB

Terpopuler

X