Bermula dari Gugatan 1 Triliun dalam Perkara 562
Menariknya, halaman 53 dalam putusan yang sama menjelaskan bahwa sebelumnya dalam perkara Nomor 562/Pdt.G/2024/PN Bks, tuntutan yang diajukan hanya sebesar Rp1 triliun.
Dalam uraian itu disebutkan bahwa gugatan rekonvensi pada perkara 562 memuat permintaan ganti rugi senilai Rp1.000.000.000.000.
Artinya, terdapat eskalasi nilai tuntutan hingga sepuluh kali lipat ketika perkara bergulir dalam Putusan Nomor 147.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Gelar Simulasi Bencana di SMPN 1 Balongan, Bangun Sekolah Tanggap Darurat
Perbandingan ini menjadi catatan penting dalam membaca dinamika strategi hukum para pihak.
Dari satu triliun rupiah menjadi sepuluh triliun rupiah bukan sekadar kenaikan angka.
Kenaikan tersebut mencerminkan peningkatan klaim kerugian yang dinilai semakin besar dalam konstruksi hukum yang dibangun.
Pihak-Pihak yang Terseret dalam Sengketa
Perkara ini tidak hanya menyangkut individu.
Baca Juga: Lonjakan Pengiriman Jakarta Batam, Ini Strategi Agar Barang Tetap Aman
Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi tercatat sebagai Tergugat I.
Iwan Napitupulu sebagai Ketua Pengurus Yayasan menjadi Tergugat II.
Molinda Siahaan sebagai Kepala Sekolah SD Advent XIV Bekasi juga masuk dalam pusaran perkara.
Nama-nama tersebut disebut dalam konstruksi gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Artikel Terkait
Merasa Ditekan dan Diancam, Orang Tua Korban Pencabulan Anak di Bekasi Curhat ke DPR!
Belum Ditangkap Pelaku, Orang Tua Korban Cabul Anak Malah Dihadapkan Gugatan Rp10 Triliun!