Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelarian dari proses hukum.
Alasan Mangkir Dinilai Tidak Beralasan Hukum
Ayah korban menyampaikan bahwa alasan ketidakhadiran tersangka tidak dapat diterima secara hukum.
Menurut keterangan yang diterima keluarga korban, Ramses Sinurat diketahui telah berangkat dari Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Desember 2025 menuju Kualanamu.
Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Tersangka disebut baru akan kembali ke Jakarta pada tanggal 12 Januari 2026.
Kondisi tersebut dinilai bukan alasan sah untuk mengabaikan panggilan penyidik.
Pandangan Keluarga Korban Terhadap Sikap Tersangka
Keluarga korban menilai keberangkatan tersangka ke luar daerah dilakukan setelah proses hukum berjalan.
Langkah tersebut dipandang memperlemah itikad baik tersangka dalam menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat
Ayah korban menegaskan bahwa status tersangka seharusnya menjadi prioritas utama untuk patuh pada hukum.
Ketidakhadiran berulang justru menambah luka psikologis bagi korban dan keluarga.
Permintaan Resmi Kepada Penyidik Untuk Upaya Paksa
Pihak keluarga korban telah menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat