Permohonan tersebut berisi desakan agar penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka.
Langkah ini dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Upaya paksa dianggap perlu demi menjamin kelancaran proses penyidikan.
Pandangan Hukum Soal Mangkir Dari Panggilan Penyidik
Dalam ketentuan hukum pidana, tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah dapat dilakukan penangkapan.
Panggilan kedua yang diabaikan membuka ruang hukum bagi aparat untuk bertindak tegas.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan bahwa tersangka berada di luar daerah tanpa izin penyidik.
Baca Juga: Keutamaan Jujur dalam Islam: Menghindari Kebohongan yang Menyesatkan
Situasi tersebut memperkuat penilaian bahwa tersangka berpotensi melarikan diri.
Harapan Keluarga Terhadap Keseriusan Aparat Penegak Hukum
Keluarga korban berharap Polres Metro Bekasi Kota lebih serius menangani perkara ini.
Khususnya Satreskrim Unit PPA diharapkan segera menggunakan kewenangan penegakan hukum secara maksimal.
Penangkapan dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
Langkah tegas juga diharapkan menjadi pesan bahwa hukum melindungi anak sebagai kelompok rentan.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat