Kamis, 4 Juni 2026

Ibu Hamil & Menyusui Lain Sudah Baca Ini! Panduan Puasa Aman Menurut Islam

Puspita Sari, Ifa.id
- Minggu, 9 Maret 2025 | 20:36 WIB
Apakah Anda Khawatir Tentang Puasa Saat Hamil atau Menyusui? Bergabunglah dengan Ratusan Ibu Lain yang Telah Menemukan Solusi Terbaik! (Foto/YouTube)
Apakah Anda Khawatir Tentang Puasa Saat Hamil atau Menyusui? Bergabunglah dengan Ratusan Ibu Lain yang Telah Menemukan Solusi Terbaik! (Foto/YouTube)

IFA.id -- Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam memberikan keringanan ( rukhsah ) bagi beberapa golongan, termasuk ibu hamil dan menyusui. Bagaimana sebenarnya hukum puasa bagi mereka? Apa saja yang perlu diperhatikan? 

Keringanan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui dalam Al-Qur'an dan Hadis

Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan keringanan puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Namun, terdapat ayat yang menjadi landasan umum bagi keringanan ini, yaitu:

فَمَنْكَانَمِنْكُمْمَرِيضًاأَوْعَلَىٰسَفَرٍفَعِدَّةٌمِنْأَيَّامٍأُخَرَفَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَفَمَنْكَانَمِنْكُمْمَرِيضًاأَوْعَلَىٰسَفَرٍفَعِدَّةٌمِنْأَيَّامٍأُخَرَ

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini memberikan keringanan bagi orang sakit dan musafir (dalam perjalanan) untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Para ulama kemudian mengqiyaskan (menganalogikan) ibu hamil dan menyusui dengan orang sakit, karena kondisi mereka yang membutuhkan nutrisi lebih untuk diri sendiri dan buah hati.

Selain itu, terdapat hadis yang secara lebih spesifik menyebutkan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui:

"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil" (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa Allah memberikan keringanan kepada ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Namun, bagaimana hukumnya secara lebih rinci? Berikut adalah penjelasan dari berbagai mazhab.

Baca Juga: Bingung Cara Membayar Fidyah dan Qadha Puasa? Temukan Solusi Praktisnya di Sini!

Perbedaan Pendapat Mazhab tentang Hukum Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui, terutama terkait dengan kewajiban mengganti puasa ( qadha ) dan membayar fidyah (tebusan). Berikut adalah ringkasan pendapat dari beberapa mazhab utama:

  1. Mazhab Hanafi: Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib mengqadha puasanya saja, tanpa membayar fidyah. Mereka diqiyaskan dengan orang sakit yang wajib mengqadha puasanya ketika sembuh.

  2. Mazhab Maliki: Ibu hamil wajib mengqadha puasanya tanpa membayar fidyah, sedangkan ibu menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Fidyah diberikan karena ibu menyusui dianggap telah menghalangi hak anaknya untuk mendapatkan ASI.

  3. Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Baik ibu hamil maupun ibu menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah jika tidak berpuasa. Fidyah diberikan karena keduanya dianggap telah mengganti kewajiban puasa dengan memberi makan orang miskin.

Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan dalam memahami dalil dan metode istinbath (pengambilan hukum). Namun, semua mazhab sepakat bahwa keringanan diberikan jika terdapat kekhawatiran terhadap kesehatan ibu atau bayi.

Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Literasi Keuangan dari Otoritas Keuangan Hong Kong

Kondisi yang Membolehkan Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa

Secara umum, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Khawatir terhadap kesehatan diri sendiri: Jika berpuasa dikhawatirkan akan menyebabkan sakit atau memperburuk kondisi kesehatan ibu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB

Terpopuler

X