IFA.id -- Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam memberikan keringanan ( rukhsah ) bagi beberapa golongan, termasuk ibu hamil dan menyusui. Bagaimana sebenarnya hukum puasa bagi mereka? Apa saja yang perlu diperhatikan?
Keringanan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui dalam Al-Qur'an dan Hadis
Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan keringanan puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Namun, terdapat ayat yang menjadi landasan umum bagi keringanan ini, yaitu:
فَمَنْكَانَمِنْكُمْمَرِيضًاأَوْعَلَىٰسَفَرٍفَعِدَّةٌمِنْأَيَّامٍأُخَرَفَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَفَمَنْكَانَمِنْكُمْمَرِيضًاأَوْعَلَىٰسَفَرٍفَعِدَّةٌمِنْأَيَّامٍأُخَرَArtinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 184).
Ayat ini memberikan keringanan bagi orang sakit dan musafir (dalam perjalanan) untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Para ulama kemudian mengqiyaskan (menganalogikan) ibu hamil dan menyusui dengan orang sakit, karena kondisi mereka yang membutuhkan nutrisi lebih untuk diri sendiri dan buah hati.
Selain itu, terdapat hadis yang secara lebih spesifik menyebutkan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui:
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil" (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa Allah memberikan keringanan kepada ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Namun, bagaimana hukumnya secara lebih rinci? Berikut adalah penjelasan dari berbagai mazhab.
Baca Juga: Bingung Cara Membayar Fidyah dan Qadha Puasa? Temukan Solusi Praktisnya di Sini!
Perbedaan Pendapat Mazhab tentang Hukum Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui, terutama terkait dengan kewajiban mengganti puasa ( qadha ) dan membayar fidyah (tebusan). Berikut adalah ringkasan pendapat dari beberapa mazhab utama:
-
Mazhab Hanafi: Ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib mengqadha puasanya saja, tanpa membayar fidyah. Mereka diqiyaskan dengan orang sakit yang wajib mengqadha puasanya ketika sembuh.
-
Mazhab Maliki: Ibu hamil wajib mengqadha puasanya tanpa membayar fidyah, sedangkan ibu menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Fidyah diberikan karena ibu menyusui dianggap telah menghalangi hak anaknya untuk mendapatkan ASI.
-
Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Baik ibu hamil maupun ibu menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah jika tidak berpuasa. Fidyah diberikan karena keduanya dianggap telah mengganti kewajiban puasa dengan memberi makan orang miskin.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan dalam memahami dalil dan metode istinbath (pengambilan hukum). Namun, semua mazhab sepakat bahwa keringanan diberikan jika terdapat kekhawatiran terhadap kesehatan ibu atau bayi.
Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Literasi Keuangan dari Otoritas Keuangan Hong Kong
Kondisi yang Membolehkan Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa
Secara umum, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
-
Khawatir terhadap kesehatan diri sendiri: Jika berpuasa dikhawatirkan akan menyebabkan sakit atau memperburuk kondisi kesehatan ibu.
Artikel Selanjutnya
Ratusan Rumah di Karawang Masih Terendam, Warga Bertahan di Tengah Banjir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Paska PKN Kader PMII Jakarta Gelar Aksi Sosial “Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadan”
Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:40 WIB Sengketa Properti di Kota Wisata Picu Intimidasi, Call Center 110 Tak Respons saat Minta Penghuni Rumah Pertolongan
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:19 WIB Upaya Paksa Ditempuh, Ramses Sinurat Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Bekasi Akhirnya Ditangkap
Minggu, 15 Februari 2026 | 15:57 WIB Ortu Korban Sebut Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun
Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:57 WIB Belum Ditangkap Pelaku, Orang Tua Korban Cabul Anak Malah Dihadapkan Gugatan Rp10 Triliun!
Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:58 WIB Merasa Ditekan dan Diancam, Orang Tua Korban Pencabulan Anak di Bekasi Curhat ke DPR!
Selasa, 3 Februari 2026 | 18:06 WIB Dari Tiket Pesawat ke IGD, Alasan Mangkir Ramses Sinurat Dinilai Berpotensi Hambat Penyidikan!
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:43 WIB Narasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:27 WIB Catatan Seorang Pengamat Kehidupan
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan dan Kesetaraan Sosial
Rabu, 7 Januari 2026 | 11:59 WIB Tak Kooperatif dan Diduga Melarikan Diri, Ramses Sinurat Abaikan Pemeriksaan Kasus Kekerasan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 | 17:19 WIB Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Rabu, 10 Desember 2025 | 22:31 WIB Kronologi Kasus Rudapaksa di Bekasi Dialami Anak SD, Kasusnya Mandek di Tengah Jalan
Selasa, 9 Desember 2025 | 10:20 WIB Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari
Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB Program Air Bersih AQUA Ciherang Bantu 7.110 Warga, Ini Soal Isu Kekeringan
Kamis, 20 November 2025 | 18:16 WIB 250 ASN Pemkot Bekasi Resmi Dilantik, Sardi Efendi Minta Pejabat Baru Tunjukkan Kinerja Nyata
Rabu, 19 November 2025 | 16:48 WIB Perkuat Komunikasi, DPRD Kota Bekasi Dorong Pembangunan Sekretariat RW di Seluruh Wilayah Kota
Rabu, 19 November 2025 | 16:42 WIB Rotasi 250 ASN, DPRD Kota Bekasi Panggil BKPSDM dan Sekda untuk Klarifikasi
Rabu, 19 November 2025 | 16:39 WIB Realisasi PAD Kota Bekasi Baru 66 Persen, DPRD Tegur Wali Kota dan Ingatkan Risiko Gagal Capai Target
Rabu, 19 November 2025 | 16:35 WIB
Artikel Terkait
Ratusan Rumah di Karawang Masih Terendam, Warga Bertahan di Tengah Banjir
Kapal Tanker Hilang Kendali, Hantam Rumah Warga dan Pos Polisi di Batam
Terekam CCTV, Detik-Detik Grand Livina Tabrak Truk di Ngawi
Banjir Rendam Jalur Kereta di Grobogan, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Purwakarta Terendam Banjir, 156 Warga Mengungsi