Fidyah: Membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib tetapi diperbolehkan dengan syarat memperhatikan kesehatan diri sendiri dan bayi. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kesehatan sebaiknya tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.
Selalu konsultasikan dengan dokter serta perhatikan asupan nutrisi serta istirahat yang cukup agar puasa tetap aman dan sehat. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut Islam.
Artikel Terkait
Ratusan Rumah di Karawang Masih Terendam, Warga Bertahan di Tengah Banjir
Kapal Tanker Hilang Kendali, Hantam Rumah Warga dan Pos Polisi di Batam
Terekam CCTV, Detik-Detik Grand Livina Tabrak Truk di Ngawi
Banjir Rendam Jalur Kereta di Grobogan, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Purwakarta Terendam Banjir, 156 Warga Mengungsi