IFA.id -- Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam situasi ini, terdapat dua alternatif yang bisa diambil: mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) atau membayar fidyah.
Pengertian Fidyah dan Qadha Puasa
Fidyah adalah tebusan yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa, sedangkan qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain. Keduanya memiliki ketentuan dan cara pelaksanaan yang berbeda.
Ketentuan Umum Fidyah
-
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
-
Fidyah diwajibkan untuk orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti:
-
Orang tua renta
-
Orang sakit parah
-
Wanita hamil atau menyusui
-
Orang yang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya
-
-
-
Besar Fidyah
-
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 675 gram atau 0,75 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
-
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud (sekitar 1,5 kg) untuk setiap hari puasa.
-
-
Bentuk Pembayaran Fidyah
-
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau uang senilai makanan tersebut. Misalnya, jika memilih untuk membayar dengan uang, maka nominalnya harus sesuai dengan harga makanan pokok di daerah setempat4.
-
Baca Juga: OJK Susun Skema Pengawasan untuk Financial Influencer, Jaga Keamanan Investasi Publik
Cara Membayar Fidyah
Untuk membayar fidyah dengan benar, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Artikel Selanjutnya
Dokter Herlambang Andreka: Mengabdi untuk Papua Lewat Kepolisian
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dokter Herlambang Andreka: Mengabdi untuk Papua Lewat Kepolisian
Ratusan Rumah di Karawang Masih Terendam, Warga Bertahan di Tengah Banjir
Kapal Tanker Hilang Kendali, Hantam Rumah Warga dan Pos Polisi di Batam
Terekam CCTV, Detik-Detik Grand Livina Tabrak Truk di Ngawi
Banjir Rendam Jalur Kereta di Grobogan, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
OJK Susun Skema Pengawasan untuk Financial Influencer, Jaga Keamanan Investasi Publik