Kamis, 4 Juni 2026

UMKM Syariah & Digitalisasi: Dari Pasar Konvensional ke Marketplace Halal

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Dari kios pasar tradisional ke etalase digital: UMKM syariah membawa produk halal langsung ke marketplace global, menerjang batas geografis tanpa meninggalkan prinsip kehalalan. (Foto/Ilustrasi)
Dari kios pasar tradisional ke etalase digital: UMKM syariah membawa produk halal langsung ke marketplace global, menerjang batas geografis tanpa meninggalkan prinsip kehalalan. (Foto/Ilustrasi)

IFA.id - Di tengah lanskap ekonomi Indonesia yang terus berubah, peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)semakin penting.

Tidak hanya sebagai tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga sebagai pintu gerbang menuju ekonomi syariah dan pasar global.

Dengan dukungan digitalisasi dan prinsip halal, UMKM berpotensi melangkah dari aktivitas perdagangan tradisional di pasar konvensional menuju marketplace halal berbasis daring.

Artikel ini mengulas perjalanan tersebut peluang, tantangan, strategi, serta dampaknya bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Baca Juga: Fintech Syariah: Inovasi Aplikasi dan Platform yang Mengubah Cara Muslim Bertransaksi

UMKM menyumbang kontribusi signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Di sisi lain, kesadaran terhadap ekonomi halal terus meningkat konsumen muslim yang makin kritis terhadap kehalalan produk dan transaksi syariah membuka ruang besar bagi produk UMKM yang mengusung nilai-nilai halal.

Menariknya, digitalisasi dan e-commerce muncul sebagai katalisator bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas, menembus batas geografis, dan meningkatkan daya saing. Namun, peralihan dari pasar tradisional ke marketplace halal bukanlah perjalanan yang mudah.

Pasar konvensional di Indonesia selama ini menjadi karakteristik utama UMKM transaksi tatap muka, produk terbatas pada lokalitas, pemasaran melalui jaringan langsung atau toko fisik. Dalam proses ini, banyak pelaku UMKM belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal.

Baca Juga: Bagaimana Teknologi Digital Mempercepat Inklusi Ekonomi Syariah di Indonesia

Dengan hadirnya marketplace halal dan platform e-commerce berbasis syariah, UMKM memiliki alternatif untuk memperluas pangsa pasar. Misalnya, melalui transaksi daring yang tetap memegang prinsip syariah: adil, transparan, bebas dari riba, dan sesuai etika bisnis Islam.

Digitalisasi memungkinkan perubahan model bisnis: pemasaran via media sosial, listing di marketplace, transaksi elektronik, hingga pemanfaatan pembayaran digital syariah seperti QRIS dan layanan keuangan syariah.

Contoh nyatanya, Bank Syariah Indonesia (BSI) mendorong pedagang pasar tradisional untuk beralih ke transaksi digital berbasis syariah melalui QRIS dan EDC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Belajar di Era Digital: Pandangan Islam & Tantangannya

Kamis, 20 November 2025 | 17:31 WIB

Cara Menuntut Ilmu yang Diajarkan Nabi

Kamis, 20 November 2025 | 17:28 WIB

Ilmu sebagai Cahaya: Makna Mendalam Menurut Ulama

Kamis, 20 November 2025 | 17:16 WIB

Belajar Sepanjang Hayat dalam Perspektif Islam

Kamis, 20 November 2025 | 17:11 WIB

Adab Menuntut Ilmu yang Mulai Dilupakan

Kamis, 20 November 2025 | 17:06 WIB

Mengapa Belajar Jadi Wajib dalam Islam?

Kamis, 20 November 2025 | 17:01 WIB

Rahasia Keutamaan Menuntut Ilmu dalam Islam

Kamis, 20 November 2025 | 16:56 WIB

Amalan Jumat Pembuka Rezeki Menurut Sunnah

Jumat, 14 November 2025 | 16:45 WIB

Keutamaan Hari Jumat dalam Islam yang Perlu Dipahami

Jumat, 14 November 2025 | 15:12 WIB

Terpopuler

X