news

Narasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:27 WIB
Praperadilan Ramses Sinurat disorot setelah fakta penyelidikan delapan bulan dan pemenuhan alat bukti dinilai sesuai KUHAP. (Abdul Halim Trian Fikri)

Pemenuhan Alat Bukti Sesuai Pasal 184 KUHAP dan KUHAP Baru

Penetapan Ramses Sinurat sebagai tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan pembuktian.

YS menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP lama.

Ketentuan serupa dalam Pasal 235 ayat 1 KUHAP Baru juga telah dipenuhi.

Baca Juga: Dosa Kebohongan dalam Islam: Bagaimana Dampaknya terhadap Kehidupan Sehari-hari?

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan korban, hasil visum, serta keterangan psikiater.

Jumlah alat bukti bahkan disebut lebih dari cukup untuk menetapkan status tersangka.

Pemeriksaan Saksi dan Calon Tersangka Sesuai Putusan MK

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ramses Sinurat telah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk kepala sekolah, wali kelas, petugas keamanan, serta empat saksi yang diajukan oleh tersangka.

Langkah ini dinilai sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status.

Penyidik juga memeriksa saksi yang mengetahui kebiasaan tersangka di sekitar lingkungan sekolah.

Pernyataan YS Terkait Tuduhan Prematur

YS menegaskan tudingan prematur yang disampaikan kuasa hukum hanyalah asumsi pembelaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB