Pemenuhan Alat Bukti Sesuai Pasal 184 KUHAP dan KUHAP Baru
Penetapan Ramses Sinurat sebagai tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan pembuktian.
YS menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP lama.
Ketentuan serupa dalam Pasal 235 ayat 1 KUHAP Baru juga telah dipenuhi.
Baca Juga: Dosa Kebohongan dalam Islam: Bagaimana Dampaknya terhadap Kehidupan Sehari-hari?
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan korban, hasil visum, serta keterangan psikiater.
Jumlah alat bukti bahkan disebut lebih dari cukup untuk menetapkan status tersangka.
Pemeriksaan Saksi dan Calon Tersangka Sesuai Putusan MK
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ramses Sinurat telah diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk kepala sekolah, wali kelas, petugas keamanan, serta empat saksi yang diajukan oleh tersangka.
Langkah ini dinilai sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status.
Penyidik juga memeriksa saksi yang mengetahui kebiasaan tersangka di sekitar lingkungan sekolah.
Pernyataan YS Terkait Tuduhan Prematur
YS menegaskan tudingan prematur yang disampaikan kuasa hukum hanyalah asumsi pembelaan.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat