Pendampingan Kuasa Hukum Sejak Tahap Penyelidikan
Narasi kuasa hukum yang menyebut pendampingan baru dilakukan saat penyidikan dinilai tidak sesuai fakta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuasa hukum telah mendampingi Ramses Sinurat sejak tahap penyelidikan.
Pendampingan tersebut dilakukan sejak pemeriksaan pada Oktober 2024 dan berlanjut pada Februari 2025.
Baca Juga: Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat
Kehadiran kuasa hukum sejak awal menandakan seluruh proses diketahui oleh pihak tersangka.
YS menegaskan tidak ada proses yang dilakukan secara sepihak atau tanpa pemberitahuan.
Gelar Perkara sebagai Titik Krusial Naiknya Status Penyidikan
Setelah penyelidikan dinilai cukup, penyidik menggelar gelar perkara pada Juli 2025.
Gelar perkara ini menjadi titik krusial dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di Bekasi Dialami Anak SD, Kasusnya Mandek di Tengah Jalan
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
YS menilai tahapan ini merupakan mekanisme formal yang wajib ditempuh.
Dengan adanya gelar perkara, tudingan penetapan tersangka secara prematur dinilai tidak berdasar.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat