Jumat, 17 Juli 2026

Narasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!

photo author
- Selasa, 27 Januari 2026 | 11:27 WIB
Praperadilan Ramses Sinurat disorot setelah fakta penyelidikan delapan bulan dan pemenuhan alat bukti dinilai sesuai KUHAP. (Abdul Halim Trian Fikri)
Praperadilan Ramses Sinurat disorot setelah fakta penyelidikan delapan bulan dan pemenuhan alat bukti dinilai sesuai KUHAP. (Abdul Halim Trian Fikri)

Pendampingan Kuasa Hukum Sejak Tahap Penyelidikan

Narasi kuasa hukum yang menyebut pendampingan baru dilakukan saat penyidikan dinilai tidak sesuai fakta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuasa hukum telah mendampingi Ramses Sinurat sejak tahap penyelidikan.

Pendampingan tersebut dilakukan sejak pemeriksaan pada Oktober 2024 dan berlanjut pada Februari 2025.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat

Kehadiran kuasa hukum sejak awal menandakan seluruh proses diketahui oleh pihak tersangka.

YS menegaskan tidak ada proses yang dilakukan secara sepihak atau tanpa pemberitahuan.

Gelar Perkara sebagai Titik Krusial Naiknya Status Penyidikan

Setelah penyelidikan dinilai cukup, penyidik menggelar gelar perkara pada Juli 2025.

Gelar perkara ini menjadi titik krusial dalam menentukan kelanjutan proses hukum.

Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di Bekasi Dialami Anak SD, Kasusnya Mandek di Tengah Jalan

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

YS menilai tahapan ini merupakan mekanisme formal yang wajib ditempuh.

Dengan adanya gelar perkara, tudingan penetapan tersangka secara prematur dinilai tidak berdasar.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB

Terpopuler

X