Menurutnya, seluruh tahapan telah sesuai SOP dan tidak melanggar ketentuan KUHAP.
YS juga menyoroti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 11 Juli 2025.
SPDP tersebut diterima Kejaksaan, pelapor, dan tersangka dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Hal ini dinilai sebagai bukti transparansi proses hukum.
Fakta Pengakuan Korban dan Bantahan Surat Terbuka
Dalam sebuah surat terbuka, tersangka disebut mengaku tidak mengenal korban.
Fakta penyidikan menunjukkan korban mengenali tersangka sebagai Opung Lionel, sopir jemputan.
Korban juga mengingat secara detail kendaraan yang digunakan tersangka.
Pengakuan korban disampaikan secara konsisten kepada dokter visum, psikiater, dan penyidik.
YS menilai fakta ini semakin menguatkan dasar hukum penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat