IFA.id - Drama praperadilan Ramses Sinurat menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum tersangka mengklaim penetapan status tersangka dilakukan secara prematur.
Klaim tersebut muncul di tengah proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
Ramses Sinurat ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan polisi dengan sangkaan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Catatan Seorang Pengamat Kehidupan
Di balik narasi pembelaan tersebut, fakta hukum yang terungkap menunjukkan proses penyelidikan panjang dan berlapis sebelum status tersangka ditetapkan.
Kronologis Penyelidikan Sejak Oktober 2024 Hingga Juli 2025
Proses hukum bermula sejak laporan polisi diterbitkan pada Oktober 2024.
Sejak saat itu, penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota mulai melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan dan fakta pendukung.
Baca Juga: Tak Lagi Diam: Perjuangan Membela Hak Perempuan dan Anak
Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Februari 2025 untuk memperdalam dugaan peristiwa pidana.
Rangkaian penyelidikan tersebut berlangsung hingga Juli 2025.
Total waktu penyelidikan mencapai kurang lebih delapan bulan.
YS selaku pelapor menilai lamanya waktu ini menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam memastikan unsur pidana terpenuhi.