news

Tak Kooperatif dan Diduga Melarikan Diri, Ramses Sinurat Abaikan Pemeriksaan Kasus Kekerasan Anak

Rabu, 31 Desember 2025 | 17:19 WIB
Keluarga korban menilai status tersangka seharusnya sudah cukup untuk dilakukan penangkapan paksa. (Abdul Halim Trian Fikri)

IFA.id - Kasus kekerasan terhadap anak yang menjerat Ramses Sinurat kembali menjadi sorotan setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan kepolisian.

Ketidakhadiran tersangka dalam proses hukum dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan sekaligus indikasi upaya menghindari tanggung jawab pidana.

Keluarga korban kini mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tak Lagi Diam: Perjuangan Membela Hak Perempuan dan Anak

Jadwal Pemeriksaan Berdasarkan Surat Panggilan Ke Dua

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ramses Sinurat.

Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025.

Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di Bekasi Dialami Anak SD, Kasusnya Mandek di Tengah Jalan

Namun hingga jadwal pemeriksaan tiba, tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Mangkirnya Tersangka Dalam Status Hukum Resmi

Ramses Sinurat telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh penyidik.

Status hukum tersebut menuntut tersangka untuk kooperatif dan hadir dalam setiap agenda pemeriksaan.

Mangkirnya tersangka dari panggilan pertama dan kedua memperkuat dugaan sikap tidak kooperatif.

Halaman:

Tags

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB