Fidyah: Membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib tetapi diperbolehkan dengan syarat memperhatikan kesehatan diri sendiri dan bayi. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kesehatan sebaiknya tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.
Selalu konsultasikan dengan dokter serta perhatikan asupan nutrisi serta istirahat yang cukup agar puasa tetap aman dan sehat. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut Islam.