IFA.id - Kasus pencabulan anak di lingkungan sekolah di Bekasi dinilai mandek dan belum menunjukkan kejelasan hukum, hingga akhirnya orang tua korban memilih mengadu langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekecewaan dan kelelahan memperjuangkan keadilan mendorong keluarga korban menyampaikan langsung pengaduan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kasus ini menyorot dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di satuan pendidikan, sekaligus membuka persoalan serius tentang lambannya penanganan hukum dan perlindungan korban.
Baca Juga: Dari Tiket Pesawat ke IGD, Alasan Mangkir Ramses Sinurat Dinilai Berpotensi Hambat Penyidikan!
Orang Tua Korban Sampaikan Aduan Langsung ke DPR
Ayah korban, Yakob Sinaga, hadir langsung dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pengalaman keluarganya mencari keadilan.
Ia menjelaskan bahwa anaknya menjadi korban perbuatan tidak senonoh di lingkungan sekolah Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi.
“Mencari keadilan bagi anak kami yang menjadi korban kekerasan dan korban perbuatan tidak senonoh yang terjadi di Satuan Pendidikan Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi,” ujar Yakob dalam rapat.
Baca Juga: Narasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!
Menurutnya, laporan yang telah ditempuh ke berbagai instansi belum membuahkan hasil nyata.
Dugaan Tekanan dan Permintaan Uang Triliunan Rupiah
Yakob mengungkap bahwa setelah melaporkan dugaan pencabulan, keluarga justru menghadapi tekanan berat.
Ia menyebut adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis dari pihak terlapor.
“Kami orang tua korban diminta uang seketika dan sekaligus sebesar Rp 10 triliun oleh tersangka bersama dengan Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi,” jelasnya.