Bahkan, sekolah baru sempat dilarang menerima korban sebelum ada perdamaian dan penyelesaian hukum.
Kronologi Dugaan Pencabulan Terungkap
Dalam rapat tersebut, Yakob juga memaparkan kronologi awal dugaan pencabulan.
Peristiwa ini dialami anaknya saat berusia 6 hingga 7 tahun dan masih duduk di bangku SD kelas 1 hingga 2.
Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus terungkap pada 23 September 2024 ketika korban mulai bercerita tentang seorang pria yang sering berada di mobil di halaman sekolah.
Korban menyebut sosok tersebut bernama Opung Lionel.
“Korban menjawab, Opung Lionel memegang bokong,” ungkap Yakob.
Ia menjelaskan anaknya juga menceritakan tindakan lebih lanjut yang disertai ancaman.
“Korban menjelaskan Opung Lionel juga mengancam, ‘Nanti kamu saya bunuh kalau kamu kasih tahu ke orang tua,’” kata Yakob.
Laporan ke Berbagai Lembaga dan Status Korban
Yakob mengaku telah melaporkan kasus ini ke DP3A Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, hingga KPAI.
Hasil asesmen psikolog dari DP3A menyatakan korban mengalami post traumatic stress disorder.
Meski demikian, Yakob menilai proses hukum berjalan sangat lambat.
Ia menyebut hingga kini terduga pelaku belum ditangkap.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat
Dari Tiket Pesawat ke IGD, Alasan Mangkir Ramses Sinurat Dinilai Berpotensi Hambat Penyidikan!