“Bahwa kami selaku orang tua korban memohon agar Kapolda Metro Jaya bisa memberikan instruksi agar dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Tanggapan Komisi XIII DPR
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan sikap tegas.
Ia menilai ini menjadi momentum bagi kepolisian menunjukkan keberpihakan kepada korban.
“Saatnya Kepolisian Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, pemberian perlindungan, dan pelayanan bagi para korban,” kata Rieke.
Rieke juga mendorong penerapan pasal pidana berlapis dalam kasus ini.
“Bukan hanya Pasal 80, tapi saya setuju dengan adanya Pasal 82,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan KUHP baru juga relevan untuk memberikan efek jera.
Artikel Terkait
Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat
Dari Tiket Pesawat ke IGD, Alasan Mangkir Ramses Sinurat Dinilai Berpotensi Hambat Penyidikan!