Jarak tempuh minimal 82 km.
Shalat yang diqashar adalah Dzuhur, Ashar, dan Isya.
Perjalanan masih berlangsung saat shalat dilaksanakan.
Niat qashar saat takbiratul ihram.
Tidak bermakmum pada imam yang tidak musafir.
Niat Shalat Qashar:
-
Dzuhur: أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى (Ushallî fardhaz dzuhri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ) yang artinya “Saya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala”.
-
Ashar: أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى (Ushallî fardhal ‘ashri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ) yang artinya “Saya shalat fardhu Ashar dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala”.
-
Isya: أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى (Ushallî fardhal ‘isya’i rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ) yang artinya “Saya shalat fardhu Isya dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala”.
Shalat Jama'
Musafir diperbolehkan untuk menggabungkan (jama') dua shalat wajib dalam satu waktu. Terdapat dua jenis shalat jama', yaitu:
-
Jama' Taqdim: Menggabungkan dua shalat di waktu shalat yang pertama (contoh: Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur).
-
Jama' Ta'khir: Menggabungkan dua shalat di waktu shalat yang kedua (contoh: Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Ashar).
Boleh Tidak Berpuasa
Musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, wajib mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.
Pilihlah antara berpuasa atau tidak berdasarkan kondisi dan kemampuan Anda. Jika perjalanan terasa terlalu berat dan mengganggu ibadah, maka lebih baik tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu.