Kadar zakat: 2,5%.
Contoh: Jika seseorang memiliki emas 100 gram dan harga emas Rp1.000.000/gram, maka:
-
Harta: 100 gram x Rp1.000.000 = Rp100.000.000.
-
Zakat: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
2) Zakat Penghasilan
-
Nisab: Setara 85 gram emas per tahun.
-
Kadar zakat: 2,5% dari pendapatan bersih.
-
Contoh: Jika penghasilan per bulan Rp10.000.000 dan dalam setahun Rp120.000.000, maka:
-
Zakat: 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun.
-
3) Zakat Perdagangan
-
Nisab: Setara 85 gram emas.
-
Kadar zakat: 2,5% dari modal + keuntungan – hutang dagang.
-
Contoh: Jika modal usaha Rp200.000.000, keuntungan Rp50.000.000, hutang dagang Rp30.000.000, maka:
-
Harta kena zakat: (Rp200.000.000 + Rp50.000.000) - Rp30.000.000 = Rp220.000.000.
-
Zakat: 2,5% x Rp220.000.000 = Rp5.500.000.
-
4. Cara Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal
a. Cara Membayar Zakat Fitrah
-
Disalurkan sebelum shalat Idul Fitri.
-
Bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok atau uang senilai.