Kadar zakat: 2,5%.
Contoh: Jika seseorang memiliki emas 100 gram dan harga emas Rp1.000.000/gram, maka:
-
Harta: 100 gram x Rp1.000.000 = Rp100.000.000.
-
Zakat: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
2) Zakat Penghasilan
-
Nisab: Setara 85 gram emas per tahun.
-
Kadar zakat: 2,5% dari pendapatan bersih.
-
Contoh: Jika penghasilan per bulan Rp10.000.000 dan dalam setahun Rp120.000.000, maka:
-
Zakat: 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun.
-
3) Zakat Perdagangan
-
Nisab: Setara 85 gram emas.
-
Kadar zakat: 2,5% dari modal + keuntungan – hutang dagang.
-
Contoh: Jika modal usaha Rp200.000.000, keuntungan Rp50.000.000, hutang dagang Rp30.000.000, maka:
-
Harta kena zakat: (Rp200.000.000 + Rp50.000.000) - Rp30.000.000 = Rp220.000.000.
-
Zakat: 2,5% x Rp220.000.000 = Rp5.500.000.
-
4. Cara Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal
a. Cara Membayar Zakat Fitrah
-
Disalurkan sebelum shalat Idul Fitri.
-
Bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok atau uang senilai.
Artikel Terkait
Makanan Halal yang Baik untuk Mengatasi Masalah Kadar Gula Darah
Resep Es Kelapa Muda Halal dengan Sirup Gula Merah
Makanan Halal yang Mengandung Banyak Kalori untuk Pemulihan Energi
Tips Mengatur Keuangan Selama Ramadhan agar Tetap Hemat
Peluang Bisnis Menjanjikan di Bulan Ramadhan 2025