Muntah Tidak Sengaja
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, muntah tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.
Berkumur dan Menggosok Gigi
Berkumur dan menggosok gigi diperbolehkan saat berpuasa, asalkan Anda tidak menelan air atau pasta gigi.
Menelan Ludah
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, karena ludah merupakan bagian alami dari tubuh.
Memakai Parfum dan Kosmetik
Memakai parfum dan kosmetik tidak membatalkan puasa, asalkan tidak tertelan atau masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka.
Mencicipi Makanan
Mencicipi makanan diperbolehkan saat berpuasa, asalkan tidak ditelan. Hal ini biasanya dilakukan oleh para juru masak untuk memastikan rasa makanan sudah sesuai.
Berbekam
Berbekam (hijamah) adalah metode pengobatan tradisional dengan mengeluarkan darah dari tubuh. Dulu, berbekam dianggap membatalkan puasa karena dapat melemahkan tubuh. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, berbekam tidak membatalkan puasa.
Menangis
Menangis tidak membatalkan puasa, karena air mata keluar dari mata, bukan dari dalam tubuh.
Injeksi (Suntik)
Artikel Terkait
Sejarah Khalifah Abu Bakar. Konsolidasi Islam Pasca Wafatnya Rasulullah
Qadha dan Fidyah dalam Puasa: Penjelasan Lengkap untuk Menyempurnakan Ibadah Ramadhan
Peran dan Kontribusi Empat Khalifah Rasyidin dalam Membentuk Pemerintahan Islam yang Kuat dan Berkeadilan
Pedoman Lengkap Puasa Ramadhan: Hukum, Tata Cara, Keutamaan, dan Amalan Sunnah untuk Menjalankan Ibadah dengan Benar
Makna dan Keutamaan Ibadah Qurban dalam Islam: Ketaatan, Kepedulian Sosial, dan Pahala Besar di Sisi Allah SWT