IFA.id -- Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia berlomba-lomba meningkatkan ibadah, termasuk menjalankan puasa.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada kalanya seorang Muslim tidak dapat melaksanakan puasa secara penuh karena berbagai alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan solusi melalui mekanisme Qadha dan Fidyah. Apa sebenarnya Qadha dan Fidyah itu? Bagaimana ketentuan pelaksanaannya?
Mengapa Puasa Ramadhan Begitu Istimewa?
Sebelum membahas lebih jauh tentang Qadha dan Fidyah, penting untuk memahami mengapa puasa Ramadhan memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam.
Puasa Ramadhan bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam.
-
Rukun Islam yang Fundamental. Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang menjadi pilar utama agama ini. Ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah puasa dalam kehidupan seorang Muslim.
-
Bulan Penuh Berkah dan Ampunan. Ramadhan adalah bulan di mana pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Ini adalah kesempatan emas bagi umat Muslim untuk meraih ampunan dosa dan meningkatkan ketakwaan.
-
Melatih Disiplin dan Empati. Puasa melatih kita untuk lebih disiplin dalam mengendalikan diri, menahan hawa nafsu, dan meningkatkan kesabaran. Selain itu, puasa juga menumbuhkan rasa empati terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.
-
Malam Lailatul Qadar. Di dalam bulan Ramadhan terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu malam Lailatul Qadar. Barangsiapa yang beribadah pada malam itu dengan penuh keimanan dan harapan, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Baca Juga: Hukum Mencela dan Gosip dalam Islam
Qadha Puasa Mengganti Puasa yang Tertinggal
Qadha puasa secara bahasa berarti mengganti atau membayar. Dalam konteks ibadah puasa Ramadhan, Qadha puasa adalah mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Alasan-Alasan yang Membolehkan Qadha Puasa
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, namun mereka wajib mengganti puasa tersebut di kemudian hari. Berikut adalah beberapa alasan yang membolehkan Qadha puasa:
-
Sakit. Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa, atau jika berpuasa dapat memperparah penyakitnya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya setelah sembuh.
-
Musafir (Bepergian). Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (safar) yang memenuhi syarat tertentu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal safar yang membolehkan tidak berpuasa, namun umumnya disepakati sekitar 80-90 kilometer.
Artikel Selanjutnya
Makanan Halal yang Mengandung Protein Tinggi untuk Otot
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Paska PKN Kader PMII Jakarta Gelar Aksi Sosial “Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadan”
Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:40 WIB Sengketa Properti di Kota Wisata Picu Intimidasi, Call Center 110 Tak Respons saat Minta Penghuni Rumah Pertolongan
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:19 WIB Upaya Paksa Ditempuh, Ramses Sinurat Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Bekasi Akhirnya Ditangkap
Minggu, 15 Februari 2026 | 15:57 WIB Ortu Korban Sebut Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun
Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:57 WIB Belum Ditangkap Pelaku, Orang Tua Korban Cabul Anak Malah Dihadapkan Gugatan Rp10 Triliun!
Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:58 WIB Merasa Ditekan dan Diancam, Orang Tua Korban Pencabulan Anak di Bekasi Curhat ke DPR!
Selasa, 3 Februari 2026 | 18:06 WIB Dari Tiket Pesawat ke IGD, Alasan Mangkir Ramses Sinurat Dinilai Berpotensi Hambat Penyidikan!
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:43 WIB Narasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:27 WIB Catatan Seorang Pengamat Kehidupan
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan dan Kesetaraan Sosial
Rabu, 7 Januari 2026 | 11:59 WIB Tak Kooperatif dan Diduga Melarikan Diri, Ramses Sinurat Abaikan Pemeriksaan Kasus Kekerasan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 | 17:19 WIB Kasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB Komisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Rabu, 10 Desember 2025 | 22:31 WIB Kronologi Kasus Rudapaksa di Bekasi Dialami Anak SD, Kasusnya Mandek di Tengah Jalan
Selasa, 9 Desember 2025 | 10:20 WIB Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari
Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB Program Air Bersih AQUA Ciherang Bantu 7.110 Warga, Ini Soal Isu Kekeringan
Kamis, 20 November 2025 | 18:16 WIB 250 ASN Pemkot Bekasi Resmi Dilantik, Sardi Efendi Minta Pejabat Baru Tunjukkan Kinerja Nyata
Rabu, 19 November 2025 | 16:48 WIB Perkuat Komunikasi, DPRD Kota Bekasi Dorong Pembangunan Sekretariat RW di Seluruh Wilayah Kota
Rabu, 19 November 2025 | 16:42 WIB Rotasi 250 ASN, DPRD Kota Bekasi Panggil BKPSDM dan Sekda untuk Klarifikasi
Rabu, 19 November 2025 | 16:39 WIB Realisasi PAD Kota Bekasi Baru 66 Persen, DPRD Tegur Wali Kota dan Ingatkan Risiko Gagal Capai Target
Rabu, 19 November 2025 | 16:35 WIB
Artikel Terkait
Makanan Halal yang Mengandung Protein Tinggi untuk Otot
Hukum dan Rukun Puasa Ramadhan yang Harus Diketahui
Tips Bijak Menghindari Sifat Konsumtif Saat Lebaran agar Keuangan Tetap Terjaga" Jika ingin variasi lain, silakan beri tahu!
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Hukum dan Panduannya
Hukum Mencela dan Gosip dalam Islam