Jika ada koperasi yang melakukan pelanggaran, pemerintah tidak akan menolerir dan akan memberikan sanksi tegas.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap distribusi Minyakita, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran, guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Artikel Terkait
Pemprov Jateng Pastikan Kenaikan Harga Jelang Lebaran 2025 Masih dalam Batas Wajar
Mendikdasmen Bagikan Kiat 3H kepada Siswa SMPN 1 Komodo di Labuan Bajo
Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan sebagai Prioritas Utama dalam APBN 2025
Empat Pelabuhan di Lampung Selatan Disiagakan untuk Arus Mudik Lebaran 2025
Pemprov DKI Jakarta Targetkan Sterilisasi 21.000 Kucing untuk Kendalikan Populasi dan Pertahankan Status Bebas Rabies