Jumat, 17 Juli 2026

Investasi Halal: Tren Baru Kaum Muda Muslim di Era 5.0

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Investasi Halal: Tren Baru Kaum Muda Muslim di Era 5.0 (Foto/Ilustrasi)
Investasi Halal: Tren Baru Kaum Muda Muslim di Era 5.0 (Foto/Ilustrasi)

 

IFA.id – Pernahkah terlihat sekumpulan anak muda nongkrong di kafe sambil membahas bukan kopi atau film, melainkan saham syariah dan portofolio halal?
Fenomena itu kini menjadi nyata. IFA.id mencatat, generasi Muslim 5.0 tak hanya hijrah dalam gaya hidup dan ibadah, tapi juga dalam urusan keuangan.

Jika dulu mereka sibuk mencari pakaian syar’i dan komunitas kajian, kini mereka juga mencari platform investasi yang bebas riba dan penuh keberkahan. Inilah era baru yang disebut banyak ahli sebagai “Hijrah Finansial.”

Menurut laporan OJK Syariah 2025, lebih dari 60% investor baru di pasar modal syariah adalah generasi di bawah 35 tahun.
Jumlah rekening efek syariah melonjak hingga 2,3 juta akun, didorong oleh tren investasi digital dan meningkatnya kesadaran halal di kalangan muda.

Baca Juga: Zakat Digital: Dari Sedekah Manual ke Arah Transparansi Blockchain

“Anak muda sekarang tidak mau kaya tapi haram. Mereka ingin kaya dan halal,” ujar Dr. Farid Sulaiman, ekonom syariah dari Universitas Indonesia.

IFA.id menulis, gelombang ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang arah baru ekonomi Islam: dari konsumsi ke produktivitas.

Kemudahan digital membuat investasi halal semakin mudah dijangkau.
Aplikasi seperti Bibit Syariah, Bareksa Halal, dan Amana.id kini menjadi gerbang utama anak muda Muslim memulai perjalanan investasi.
Mereka menyediakan filter otomatis agar portofolio hanya berisi saham dan reksa dana yang telah disertifikasi oleh DSN-MUI.

“Dulu takut investasi karena bingung mana yang halal. Sekarang semuanya otomatis,” kata Rafiq, 25 tahun, karyawan startup yang mulai berinvestasi lewat aplikasi syariah.

Baca Juga: Apakah Dinar Akan Kembali Jadi Mata Uang Dunia Islam?

IFA.id menulis, teknologi kini bukan sekadar alat transaksi, tapi penjaga prinsip.

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, yang mencatatnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)

Larangan riba kini menjadi kesadaran baru di kalangan generasi Muslim urban.
Jika sebelumnya banyak yang menganggap bunga bank sebagai hal lumrah, kini muncul tren meninggalkan sistem konvensional.
Mereka beralih ke bank syariah, fintech halal, dan investasi berbasis akad mudharabah dan musyarakah.

Baca Juga: Investasi Halal Jadi Tren, Pasar Ekonomi Syariah Makin Menggeliat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X