Kamis, 4 Juni 2026

Menteri Koperasi dan UKM Cabut Izin Koperasi yang Manipulasi Takaran Minyakita

- Jumat, 14 Maret 2025 | 16:29 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie. (Foto/Dewan Ketahananan Nasional RI)
Menteri Koperasi Budi Arie. (Foto/Dewan Ketahananan Nasional RI)

IFA.id -- Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap koperasi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi, Minyakita.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengumumkan pencabutan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan pembekuan badan hukum Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.

Tindakan ini diambil setelah koperasi tersebut terbukti mengurangi takaran Minyakita dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi sekitar 750–800 mililiter. 

Keputusan ini bermula dari temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan sebagai Prioritas Utama dalam APBN 2025

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Menindaklanjuti temuan ini, Kemenkop melakukan pengawasan langsung dan menemukan bahwa koperasi terkait tidak memiliki aktivitas serta tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.

Selain mencabut izin koperasi, pemerintah juga menindak produsen minyak goreng yang melanggar aturan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Targetkan Sterilisasi 21.000 Kucing untuk Kendalikan Populasi dan Pertahankan Status Bebas Rabies

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang setelah ditemukan manipulasi takaran Minyakita.

Dalam inspeksi, ditemukan bahwa kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 800 ml. Kemendag berencana mencabut izin usaha PT Aega dan memastikan produk yang tidak sesuai takaran ditarik dari pasaran untuk melindungi konsumen. 

Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas distribusi barang bersubsidi dan melindungi konsumen dari praktik curang.

Baca Juga: Empat Pelabuhan di Lampung Selatan Disiagakan untuk Arus Mudik Lebaran 2025

Budi Arie menegaskan bahwa koperasi dibentuk atas asas gotong royong untuk kesejahteraan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X