news

Rotasi 250 ASN, DPRD Kota Bekasi Panggil BKPSDM dan Sekda untuk Klarifikasi

Rabu, 19 November 2025 | 16:39 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda. (Foto/Istimewa.)

IFA.id — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memanggil BKPSDM dan Sekretaris Daerah untuk meminta penjelasan terkait proses rotasi dan mutasi terhadap 250 ASN yang baru saja dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengawasan agar kebijakan pergeseran jabatan tersebut berlangsung transparan dan bebas dari praktik non-profesional.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya penyegaran birokrasi.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap mutasi harus mengacu pada sistem merit sebagai standar utama penempatan pegawai.

Baca Juga: Wildan Fathurrahman: Penguatan Moral Pemuda Jadi Kunci Atasi Kekerasan di Dunia Pendidikan

“Sudah lama kami mendorong adanya rotasi karena kinerja pemerintah, terutama pelayanan publik, sangat bergantung pada kualitas ASN. Tapi pelaksanaannya harus transparan dan profesional,” kata Rizky kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Rizky, rotasi jabatan tidak boleh dipandang sekadar perpindahan posisi, melainkan bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut bahwa pembenahan harus dilakukan dari pucuk pimpinan hingga level bawah agar tujuan reformasi dapat tercapai.

“Kami paham ini ranah eksekutif, tapi catatannya jelas: tujuannya memperkuat pelayanan publik. Dari level atas sampai bawah harus dibenahi,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026

Ia mengingatkan bahwa perombakan struktural yang tidak dilandasi objektivitas dan kebutuhan organisasi justru berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan serta menimbulkan ketimpangan di lingkungan birokrasi.

Atas dasar itu, DPRD menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap rotasi besar-besaran tersebut untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi.

Rizky menekankan bahwa sistem merit bukan sekadar syarat administratif, melainkan fondasi dari reformasi birokrasi yang sedang didorong pemerintah.

Pemanggilan BKPSDM dan Sekda oleh Komisi I nantinya diharapkan memberi kejelasan mengenai mekanisme penentuan jabatan, sekaligus memastikan bahwa proses tersebut tidak menimbulkan polemik di kalangan ASN maupun di masyarakat.***

Tags

Terkini

Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB