IFA.id -- DPRD Kota Bekasi secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 setelah melewati rangkaian pembahasan dan proses evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, pada Jumat (24/10/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan telah selesai dan dokumen APBD Perubahan 2025 sudah memperoleh nomor register sebagai landasan hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD Kota Bekasi telah menuntaskan penetapan APBD Perubahan 2025. Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur, anggaran ini kini sudah terdaftar dan siap ditetapkan sebagai Perda,” ujar Sardi.
Selain membahas aspek formal, Sardi turut menyoroti pentingnya pemerintah daerah memperhatikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengingatkan bahwa tunjangan profesi dan penghasilan (TPP) bagi sekitar 8.000 PPPK di Kota Bekasi belum dibayarkan sejak Juli 2025.
Dengan disahkannya APBD Perubahan, Sardi mendesak agar pemerintah segera merealisasikan hak para pegawai tersebut.
“Kami berharap pengesahan APBD Perubahan ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK. TPP sebesar Rp1,5 juta per bulan insyaallah akan dibayarkan pada November nanti dan dirapel selama empat bulan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan agar Wali Kota, Sekda, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi menunda pencairan tunjangan ini. Menurutnya, pembayaran TPP adalah bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan PPPK dalam memberikan pelayanan publik di Kota Bekasi.
“Saya meminta Wali Kota, Sekda, dan seluruh OPD segera mencairkan TPP. Ini adalah hak para PPPK yang sudah mengabdi untuk Kota Bekasi,” tegas Sardi.
Pengesahan APBD Perubahan 2025 ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga stabilitas anggaran sekaligus memastikan kebijakan fiskal berpihak pada kesejahteraan aparatur serta peningkatan pelayanan publik.