-
Kesadaran umat masih rendah. Banyak yang belum mengeluarkan zakat secara rutin.
-
Distribusi belum merata. Kadang zakat menumpuk di kota, sementara desa terpencil masih kekurangan.
-
Transparansi lembaga. Sebagian umat masih ragu apakah zakat mereka benar-benar sampai pada yang berhak.
Oleh karena itu, modernisasi pengelolaan zakat sangat diperlukan. Teknologi digital, laporan transparan, hingga kolaborasi dengan pemerintah bisa menjadi solusi.
Baca Juga: Fatwa MUI tentang Korupsi: Mengapa Hukumnya Haram?