news

Qadha dan Fidyah dalam Puasa: Penjelasan Lengkap untuk Menyempurnakan Ibadah Ramadhan

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:25 WIB
  • Hamil dan Menyusui. Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayi yang dikandung/disusuinya. Mereka wajib mengganti puasa tersebut setelah melahirkan atau selesai menyusui.

  • Haid dan Nifas. Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (masa setelah melahirkan) haram hukumnya untuk berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa tersebut setelah suci.

  • Pikun atau Gangguan Jiwa. Orang yang sudah pikun atau mengalami gangguan jiwa sehingga tidak mampu membedakan baik dan buruk tidak wajib berpuasa.

     

    Namun, jika ia sempat berpuasa beberapa hari sebelum mengalami kondisi tersebut, maka ia tidak wajib mengqadhanya.

  • Baca Juga: Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Hukum dan Panduannya

    Ketentuan Pelaksanaan Qadha Puasa

    Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan Qadha puasa:

    • Waktu Pelaksanaan. Qadha puasa wajib dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda-nunda Qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa dan wajib membayar Fidyah.

    • Jumlah Hari yang Diganti. Jumlah hari yang diqadha harus sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 5 hari di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadha 5 hari di luar bulan Ramadhan.

    • Niat. Niat Qadha puasa harus dilakukan pada malam hari sebelum melaksanakan puasa, atau sebelum terbit fajar. Niatnya adalah "Saya niat Qadha puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."

    • Dilakukan Secara Berurutan atau Terpisah. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah Qadha puasa harus dilakukan secara berurutan atau boleh terpisah. Sebagian ulama berpendapat bahwa Qadha puasa harus dilakukan secara berurutan jika memungkinkan, namun jika ada halangan, maka boleh dilakukan secara terpisah.

      Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Qadha puasa boleh dilakukan secara terpisah tanpa harus berurutan.

    • Qadha Puasa Orang yang Meninggal: Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa Ramadhan yang belum diqadha, maka walinya (ahli waris) disunnahkan untuk membayarkan Fidyah atas nama orang yang meninggal tersebut.

      Sebagian ulama memperbolehkan walinya untuk berpuasa Qadha atas nama orang yang meninggal tersebut, namun pendapat ini dianggap lemah.

    Fidyah Puasa Memberi Makan Sebagai Pengganti Puasa

    Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa Ramadhan, Fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

    Baca Juga: Strategi dan Diplomasi dalam Perang Tabuk dan Kekuatan Islam Meluas

    Alasan-Alasan yang Mewajibkan Fidyah Puasa

    Berikut adalah beberapa alasan yang mewajibkan seseorang untuk membayar Fidyah puasa:

    Halaman:

    Tags

    Terkini

    Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

    Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

    Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

    Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB