IFA.id -- Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia berlomba-lomba meningkatkan ibadah, termasuk menjalankan puasa.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada kalanya seorang Muslim tidak dapat melaksanakan puasa secara penuh karena berbagai alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan solusi melalui mekanisme Qadha dan Fidyah. Apa sebenarnya Qadha dan Fidyah itu? Bagaimana ketentuan pelaksanaannya?
Mengapa Puasa Ramadhan Begitu Istimewa?
Sebelum membahas lebih jauh tentang Qadha dan Fidyah, penting untuk memahami mengapa puasa Ramadhan memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam.
Puasa Ramadhan bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam.
-
Rukun Islam yang Fundamental. Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang menjadi pilar utama agama ini. Ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah puasa dalam kehidupan seorang Muslim.
-
Bulan Penuh Berkah dan Ampunan. Ramadhan adalah bulan di mana pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Ini adalah kesempatan emas bagi umat Muslim untuk meraih ampunan dosa dan meningkatkan ketakwaan.
-
Melatih Disiplin dan Empati. Puasa melatih kita untuk lebih disiplin dalam mengendalikan diri, menahan hawa nafsu, dan meningkatkan kesabaran. Selain itu, puasa juga menumbuhkan rasa empati terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.
-
Malam Lailatul Qadar. Di dalam bulan Ramadhan terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu malam Lailatul Qadar. Barangsiapa yang beribadah pada malam itu dengan penuh keimanan dan harapan, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Baca Juga: Hukum Mencela dan Gosip dalam Islam
Qadha Puasa Mengganti Puasa yang Tertinggal
Qadha puasa secara bahasa berarti mengganti atau membayar. Dalam konteks ibadah puasa Ramadhan, Qadha puasa adalah mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Alasan-Alasan yang Membolehkan Qadha Puasa
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, namun mereka wajib mengganti puasa tersebut di kemudian hari. Berikut adalah beberapa alasan yang membolehkan Qadha puasa:
-
Sakit. Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa, atau jika berpuasa dapat memperparah penyakitnya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya setelah sembuh.
-
Musafir (Bepergian). Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (safar) yang memenuhi syarat tertentu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal safar yang membolehkan tidak berpuasa, namun umumnya disepakati sekitar 80-90 kilometer.
Tags
Terkini
Paska PKN Kader PMII Jakarta Gelar Aksi Sosial “Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadan”
Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:40 WIBSengketa Properti di Kota Wisata Picu Intimidasi, Call Center 110 Tak Respons saat Minta Penghuni Rumah Pertolongan
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:19 WIBUpaya Paksa Ditempuh, Ramses Sinurat Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Bekasi Akhirnya Ditangkap
Minggu, 15 Februari 2026 | 15:57 WIBOrtu Korban Sebut Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun
Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:57 WIBBelum Ditangkap Pelaku, Orang Tua Korban Cabul Anak Malah Dihadapkan Gugatan Rp10 Triliun!
Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:58 WIBMerasa Ditekan dan Diancam, Orang Tua Korban Pencabulan Anak di Bekasi Curhat ke DPR!
Selasa, 3 Februari 2026 | 18:06 WIBDari Tiket Pesawat ke IGD, Alasan Mangkir Ramses Sinurat Dinilai Berpotensi Hambat Penyidikan!
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:43 WIBNarasi Prematur Dipersoalkan, Kronologi Lengkap Penetapan Ramses Sinurat Ungkap Proses Sesuai KUHAP!
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:27 WIBCatatan Seorang Pengamat Kehidupan
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIBPendidikan sebagai Jalan Pembebasan dan Kesetaraan Sosial
Rabu, 7 Januari 2026 | 11:59 WIBTak Kooperatif dan Diduga Melarikan Diri, Ramses Sinurat Abaikan Pemeriksaan Kasus Kekerasan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 | 17:19 WIBKasus Rudapaksa di SD Advent XIV Bekasi Masih Jalan Ditempat
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIBKomisi XIII DPR RI Hadirkan LPSK, Komnas Perempuan & KPAI Usut Kasus SD Advent Bekasi
Rabu, 10 Desember 2025 | 22:31 WIBKronologi Kasus Rudapaksa di Bekasi Dialami Anak SD, Kasusnya Mandek di Tengah Jalan
Selasa, 9 Desember 2025 | 10:20 WIBSedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari
Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIBProgram Air Bersih AQUA Ciherang Bantu 7.110 Warga, Ini Soal Isu Kekeringan
Kamis, 20 November 2025 | 18:16 WIB250 ASN Pemkot Bekasi Resmi Dilantik, Sardi Efendi Minta Pejabat Baru Tunjukkan Kinerja Nyata
Rabu, 19 November 2025 | 16:48 WIBPerkuat Komunikasi, DPRD Kota Bekasi Dorong Pembangunan Sekretariat RW di Seluruh Wilayah Kota
Rabu, 19 November 2025 | 16:42 WIBRotasi 250 ASN, DPRD Kota Bekasi Panggil BKPSDM dan Sekda untuk Klarifikasi
Rabu, 19 November 2025 | 16:39 WIBRealisasi PAD Kota Bekasi Baru 66 Persen, DPRD Tegur Wali Kota dan Ingatkan Risiko Gagal Capai Target
Rabu, 19 November 2025 | 16:35 WIB