Kewajiban Setelah Tidak Berpuasa
Bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, terdapat kewajiban pengganti:
-
Qadha Puasa
Mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. -
Fidyah (Jika Diperlukan)
Membayar fidyah berupa makanan pokok (seperti beras) kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg) per hari puasa yang ditinggalkan2.
Puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui memiliki hukum fleksibel dalam Islam untuk menjaga kesehatan ibu serta anaknya. Dengan persiapan yang baik dan konsultasi medis, sebagian besar ibu dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman.
Namun jika kondisi tidak memungkinkan, Islam memberikan kemudahan berupa qadha atau fidyah sebagai pengganti.