Kewajiban Setelah Tidak Berpuasa
Bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, terdapat kewajiban pengganti:
-
Qadha Puasa
Mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. -
Fidyah (Jika Diperlukan)
Membayar fidyah berupa makanan pokok (seperti beras) kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg) per hari puasa yang ditinggalkan2.
Puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui memiliki hukum fleksibel dalam Islam untuk menjaga kesehatan ibu serta anaknya. Dengan persiapan yang baik dan konsultasi medis, sebagian besar ibu dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman.
Namun jika kondisi tidak memungkinkan, Islam memberikan kemudahan berupa qadha atau fidyah sebagai pengganti.
Artikel Terkait
Strategi dan Diplomasi dalam Perang Tabuk dan Kekuatan Islam Meluas
Peran dan Fungsi Masjid dalam Masyarakat Islam: Pusat Ibadah, Pendidikan, Sosial, dan Kesejahteraan Umat
Panduan Niat Puasa Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
Hukum Jual Beli dalam Islam: Prinsip-Prinsip Syariah, Syarat Sah, dan Larangan dalam Transaksi Perdagangan yang Halal dan Berkah
Panduan Bergaul dalam Islam: Adab, Etika, dan Batasan dalam Interaksi Sosial Sesuai Syariat