Menghitung zakat fitrah dapat dilakukan dengan cara menimbang bahan makanan pokok sebanyak 2,5 hingga 3 kg atau menggantinya dengan nilai uang setara.
Pembayaran harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri agar dapat diterima sebagai zakat yang sah. Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan, seorang Muslim dapat menyempurnakan ibadah puasanya serta membantu sesama yang membutuhkan.