2 Desember 2025
Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan RS sebagai tersangka atas kedua laporan tersebut.
Pasca 2 Desember 2025
Keluarga menyebut belum ada tindak lanjut berupa pemanggilan resmi tersangka untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Harapan Keluarga
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak, mengingat korban adalah anak usia kelas II SD.
Mereka juga meminta agar penanganan perkara mengikuti Rekomendasi Komisi XIII DPR RI dalam RDP bersama LPSK, KPAI, dan Komnas Perempuan pada 25 November 2025, salah satunya mengenai penolakan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus kekerasan seksual anak.
Rekaman RDP: https://www.youtube.com/live/RcLwEJtGCOI?si=JVNm_Wga7ZFzdtkD
Pernyataan Keluarga
Ayah korban, Yakob Sinaga, menyampaikan:
“Kami berharap penyidik PPA Polres Metro Bekasi Kota segera memanggil dan memeriksa tersangka. Kami ingin keadilan bagi anak kami dan memastikan proses hukum berjalan sesuai perlindungan maksimal bagi korban anak.”
Keluarga Tekankan Praduga Tak Bersalah
Keluarga menegaskan bahwa mereka menghormati asas praduga tak bersalah, namun berharap penegakan hukum tetap dilakukan tegas, profesional, dan tidak berlarut-larut mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur.
Mereka berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penyidikan.
Kasus ini masih terus berjalan dan keluarga berharap proses pemeriksaan tersangka segera dilakukan agar perkara ini memasuki babak selanjutnya. SEWAKTU.id akan terus memantau perkembangan terbaru dari penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
Artikel Terkait
Islam dan Kebohongan: Mengapa Berbohong Bisa Merusak Kehidupan Spiritual
Keutamaan Jujur dalam Islam: Menghindari Kebohongan yang Menyesatkan
Dosa Kebohongan dalam Islam: Bagaimana Dampaknya terhadap Kehidupan Sehari-hari?
Berbohong di Mata Islam: Lebih dari Sekedar Dosa, Ini Akibatnya!
Mengapa Berbohong dalam Islam Tidak Pernah Dibenarkan, Bahkan dalam Situasi Sulit?