IFA.id — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memanggil BKPSDM dan Sekretaris Daerah untuk meminta penjelasan terkait proses rotasi dan mutasi terhadap 250 ASN yang baru saja dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengawasan agar kebijakan pergeseran jabatan tersebut berlangsung transparan dan bebas dari praktik non-profesional.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya penyegaran birokrasi.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap mutasi harus mengacu pada sistem merit sebagai standar utama penempatan pegawai.
Baca Juga: Wildan Fathurrahman: Penguatan Moral Pemuda Jadi Kunci Atasi Kekerasan di Dunia Pendidikan
“Sudah lama kami mendorong adanya rotasi karena kinerja pemerintah, terutama pelayanan publik, sangat bergantung pada kualitas ASN. Tapi pelaksanaannya harus transparan dan profesional,” kata Rizky kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut Rizky, rotasi jabatan tidak boleh dipandang sekadar perpindahan posisi, melainkan bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut bahwa pembenahan harus dilakukan dari pucuk pimpinan hingga level bawah agar tujuan reformasi dapat tercapai.
“Kami paham ini ranah eksekutif, tapi catatannya jelas: tujuannya memperkuat pelayanan publik. Dari level atas sampai bawah harus dibenahi,” ujarnya.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026
Ia mengingatkan bahwa perombakan struktural yang tidak dilandasi objektivitas dan kebutuhan organisasi justru berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan serta menimbulkan ketimpangan di lingkungan birokrasi.
Atas dasar itu, DPRD menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap rotasi besar-besaran tersebut untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi.
Rizky menekankan bahwa sistem merit bukan sekadar syarat administratif, melainkan fondasi dari reformasi birokrasi yang sedang didorong pemerintah.
Pemanggilan BKPSDM dan Sekda oleh Komisi I nantinya diharapkan memberi kejelasan mengenai mekanisme penentuan jabatan, sekaligus memastikan bahwa proses tersebut tidak menimbulkan polemik di kalangan ASN maupun di masyarakat.***
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi Apresiasi Lolos Babak Kualifikasi Porprov XV dan Kejurda Tenis Meja Jabar 2025
APBD Perubahan 2025 Disahkan, DPRD Bekasi Desak Pemkot Segera Bayarkan Tunjangan PPPK
Misbahudin Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi Ajak Santri Perkuat Peran Strategis untuk Masa Depan Bangsa
Ketua Komisi III DPRD Tekankan Pentingnya Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD Bekasi
DPRD Bekasi Siapkan Raperda Penyertaan Modal BUMD untuk Perkuat Dasar Hukum dan Transparansi Keuangan Daerah
Rudy Heryansah Soroti Lemahnya Penegakan Perda di Kota Bekasi, Dorong Reformasi Menyeluruh