Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Memberikan Zakat di Bulan Ramadhan: Keutamaan, Waktu Terbaik, dan Tata Cara

Puspita Sari, Ifa.id
- Senin, 24 Februari 2025 | 18:11 WIB
Hukum Memberikan Zakat di Bulan Ramadhan: Keutamaan, Waktu Terbaik, dan Tata Cara (Foto/YouTube)
Hukum Memberikan Zakat di Bulan Ramadhan: Keutamaan, Waktu Terbaik, dan Tata Cara (Foto/YouTube)
  • Mendapatkan Keberkahan dalam Harta. Zakat tidak akan mengurangi harta, justru sebaliknya, zakat akan mendatangkan keberkahan dalam harta. Allah SWT akan mengganti harta yang dizakatkan dengan yang lebih baik.

  • Baca Juga: Panduan Lengkap Mengunjungi Museum Geologi Bandung: Lokasi, Jam Operasional, dan Harga Tiket

    Waktu Terbaik Menunaikan Zakat di Bulan Ramadhan

    Tidak ada ketentuan yang pasti mengenai kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat di bulan Ramadhan. Namun, para ulama menganjurkan untuk menunaikan zakat segera setelah memenuhi syarat wajib zakat.

    Beberapa waktu yang dianggap utama untuk menunaikan zakat di bulan Ramadhan adalah:

    1. Awal Ramadhan. Menunaikan zakat di awal Ramadhan akan memberikan kesempatan bagi para penerima zakat (mustahik) untuk mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

    2. Pertengahan Ramadhan. Menunaikan zakat di pertengahan Ramadhan juga merupakan waktu yang baik, karena pada saat itu biasanya kebutuhan masyarakat meningkat.

    3. Akhir Ramadhan (Sebelum Shalat Idul Fitri). Waktu ini sangat dianjurkan, terutama untuk zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri sebagai bentuk pembersihan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

    Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan

    Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

    1. Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang mampu. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.

    2. Zakat Maal (Zakat Harta): Zakat maal adalah zakat yang wajib ditunaikan atas harta yang telah mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan selama satu tahun hijriyah). Jenis-jenis harta yang wajib dizakati antara lain:

    • Emas dan Perak: Jika seseorang memiliki emas atau perak yang telah mencapai nishab (85 gram emas murni atau 595 gram perak murni) dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dizakati sebesar 2,5%.
    • Uang Tunai dan Tabungan: Jika seseorang memiliki uang tunai atau tabungan yang nilainya setara dengan nishab emas (85 gram emas murni) dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dizakati sebesar 2,5%.
    • Hasil Pertanian: Jika seseorang memiliki hasil pertanian (seperti padi, jagung, kedelai, dll.) yang telah mencapai nishab (653 kg) maka wajib dizakati sebesar 5% jika pengairannya menggunakan biaya atau 10% jika pengairannya alami.
    • Binatang Ternak: Jika seseorang memiliki binatang ternak (seperti sapi, kambing, unta) yang telah mencapai nishab, maka wajib dizakati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Perdagangan: Jika seseorang memiliki harta dagangan yang nilainya setara dengan nishab emas (85 gram emas murni) dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dizakati sebesar 2,5%.
    • Hasil Tambang dan Laut: Jika seseorang mendapatkan hasil tambang atau hasil laut, maka wajib dizakati sebesar 2,5% tanpa menunggu haul.
    • Profesi: Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat profesi. Ada yang mewajibkan jika telah mencapai nishab dan haul, ada pula yang mewajibkan setiap kali menerima penghasilan jika telah mencapai batasan tertentu.

    Baca Juga: Pentingnya Dzikir dan Istighfar Selama Bulan Ramadhan untuk Meraih Keberkahan dan Ampunan Ilahi

    Tata Cara Menunaikan Zakat Sesuai Syariat Islam

    Berikut adalah tata cara menunaikan zakat sesuai dengan syariat Islam:

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Catatan Seorang Pengamat Kehidupan

    Rabu, 14 Januari 2026 | 12:49 WIB

    Sedekah Anak Yatim: Pintu Rezeki yang Jarang Disadari

    Kamis, 27 November 2025 | 09:56 WIB

    Terpopuler

    X