Kamis, 4 Juni 2026

Kebijakan Tarif Baru AS: Trump Berlakukan Tarif 10% untuk 100 Negara, Trade Deal Dikejar Sebelum 9 Juli 2025

photo author
Alamanda K, Ifa.id
- Jumat, 4 Juli 2025 | 16:15 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto/The New York Times)
Presiden AS Donald Trump (Foto/The New York Times)



IFA.id
– Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi memberlakukan kebijakan tarif impor baru yang mempengaruhi sekitar 100 negara mitra dagang.

Tarif dasar sebesar 10% mulai diterapkan pada hampir semua barang impor ke AS, kecuali negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bebas khusus seperti Meksiko dan Kanada.

Kebijakan ini adalah bagian dari strategi Trump untuk menekan defisit perdagangan dan mendorong relokasi industri manufaktur kembali ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Kemandirian Ekonomi di Tengah Tekanan Tarif Trump

Rincian Kebijakan Tarif
Tarif dasar 10% ini berlaku untuk mayoritas negara mitra dagang AS.

Namun, negara-negara tertentu yang dianggap sebagai “pelanggar terburuk” atau memiliki defisit perdagangan besar dengan AS dikenakan tarif lebih tinggi, seperti 24% untuk Jepang, 26% untuk India, 34% untuk Tiongkok, dan 20% untuk Uni Eropa.

Tarif resiprokal juga diberlakukan, di mana tarif yang dikenakan disesuaikan dengan tarif yang dikenakan negara mitra terhadap produk AS.

Misalnya, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32% karena dianggap memberlakukan tarif tinggi terhadap produk AS.

Baca Juga: IMF Peringatkan Dampak Tarif Trump: Pertumbuhan Ekonomi Global Terancam Melambat


Trump memberikan waktu 90 hari sejak 9 April 2025 bagi negara-negara mitra untuk menegosiasikan trade deal atau perjanjian dagang baru.

Selama periode negosiasi, tarif dasar 10% tetap berlaku.

Jika hingga 9 Juli 2025 tidak tercapai kesepakatan, tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan secara permanen.

Baca Juga: Trump Optimistis Capai Kesepakatan Dagang dengan China di Tengah Ketegangan Perang Tarif

Proses Negosiasi dan Negara yang Telah Mencapai Kesepakatan
Negara-negara seperti Inggris, Vietnam, dan Tiongkok telah mencapai kesepakatan awal dengan AS, sehingga mereka mendapat perlakuan tarif khusus atau penurunan tarif tertentu.

Uni Eropa dan Jepang masih dalam proses negosiasi intensif, dengan pejabat Eropa menyebut tenggat waktu 9 Juli “mustahil” untuk menyelesaikan detail perjanjian karena volume perdagangan yang besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X