Kamis, 4 Juni 2026

Indonesia Pilih Jalur Negosiasi Hadapi Tarif-Trump

- Kamis, 10 April 2025 | 23:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto/Golkarpedia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto/Golkarpedia)

 

IFA.id -- Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan tindakan balasan terhadap kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Sebagai gantinya, Indonesia memilih jalur negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kamala S.

Lakhdhir, pada Selasa (8/4/2025). Pertemuan tersebut membahas kebijakan tarif AS dan upaya peningkatan kerja sama perdagangan serta investasi antara kedua negara. 

AS sebelumnya mengumumkan penerapan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap produk Indonesia, yang dijadwalkan berlaku mulai Rabu (9/4/25).

Baca Juga: BNI Xpora Dukung Indo Tropikal Ekspor Permen Jahe ke Pasar Global

Pemerintah Indonesia berupaya menegosiasikan kebijakan tersebut guna menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara. 

Airlangga menegaskan bahwa Indonesia akan mengedepankan jalur negosiasi dan tidak melakukan retaliasi, sejalan dengan pendekatan negara-negara ASEAN lainnya.

Negosiasi tersebut akan dilakukan melalui revitalisasi Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang telah berlaku sejak 1996. 

Sebagai langkah strategis, pemerintah Indonesia mempertimbangkan deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs), termasuk relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Tarif Impor AS Ancam Ekspor Tambang Indonesia

Selain itu, evaluasi terhadap kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) serta percepatan proses sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya negosiasi. 

Duta Besar Kamala menyatakan bahwa Kedutaan Besar AS di Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara kedua negara.

Hal ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan dan memperkuat hubungan perdagangan bilateral.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X