Kamis, 4 Juni 2026

Tarif Impor AS Ancam Ekspor Tambang Indonesia

- Jumat, 11 April 2025 | 00:03 WIB
(Ilustrasi) Tarif impor AS bisa tekan ekspor tambang RI jika produksi global turun, terutama produk intermediate seperti nikel dan aluminium. (Foto/PT Pengembangan Investasi Riau)
(Ilustrasi) Tarif impor AS bisa tekan ekspor tambang RI jika produksi global turun, terutama produk intermediate seperti nikel dan aluminium. (Foto/PT Pengembangan Investasi Riau)

IFA.id -- Kenaikan tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat berpotensi menekan ekspor produk tambang Indonesia, meskipun volume ekspor langsung ke AS relatif kecil. 

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menjelaskan bahwa ekspor produk tambang Indonesia ke AS umumnya terbatas pada emas dan komponen elektronik.

Sebagian besar ekspor lainnya terdiri dari produk olahan sumber daya alam seperti tekstil, minyak kelapa sawit (CPO), karet, kakao, kopi, teh, furnitur, serta makanan dan minuman. 

Rizal menekankan bahwa jika terjadi penurunan produksi global akibat kenaikan tarif, industri tambang Indonesia bisa terdampak.

Baca Juga: WinLive Asia Bantu Kreator Maksimalkan Penghasilan TikTok Live

Produk intermediate seperti feronikel (FeNi), nickel pig iron (NPI), Ni-Matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), aluminium, dan katoda tembaga yang dipasok Indonesia mungkin mengalami penurunan permintaan. 

Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa jika negara-negara seperti China, India, dan kawasan Asia Timur turut merasakan dampak tarif ini, produk mereka bisa menjadi kurang kompetitif di pasar global.

Hal ini berpotensi menurunkan produksi mereka dan secara tidak langsung mengurangi permintaan terhadap produk intermediate dari Indonesia. 

Sebagai langkah antisipasi, Presiden AS Donald Trump telah menunda pemberlakuan tarif impor tersebut selama 90 hari.

Baca Juga: MODENA Pay dan MNC Kapital Bersinergi Bangun Solusi Keuangan Terintegrasi

Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi AS dan negara-negara terdampak untuk bernegosiasi mencapai kesepakatan baru yang lebih menguntungkan semua pihak. 

Rizal menambahkan bahwa tarif dasar yang sebelumnya diberlakukan untuk Indonesia adalah 10%, dengan tarif impor sebesar 0%.

Perubahan kebijakan tarif ini diharapkan dapat dikaji ulang demi menjaga stabilitas ekspor dan perekonomian nasional. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X