Kamis, 4 Juni 2026

Antam Ingin Kelola Lagi IUP yang Dicabut, ESDM Tegaskan Harus Lewat Lelang

- Jumat, 25 April 2025 | 20:31 WIB
Antam ingin kelola kembali IUP yang dicabut, namun ESDM menegaskan harus melalui mekanisme lelang sesuai aturan yang berlaku.​ (Foto/PT Antam Tbk)
Antam ingin kelola kembali IUP yang dicabut, namun ESDM menegaskan harus melalui mekanisme lelang sesuai aturan yang berlaku.​ (Foto/PT Antam Tbk)

IFA.id -- PT Aneka Tambang Tbk (Antam), anggota holding BUMN pertambangan MIND ID, berencana mengelola kembali empat izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dicabut pemerintah.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemulihan izin tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme lelang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa Antam dapat mengikuti lelang jika berminat, namun saat ini belum ada lelang yang dibuka. 

Keinginan Antam untuk mengelola kembali IUP tersebut berkaitan dengan kebutuhan pasokan logam mulia, khususnya emas, yang terus meningkat.

Baca Juga: CFA Society Indonesia Gelar Konferensi Investasi Kedua, Bahas Peran AI dalam Keuangan dan Investasi

Cadangan emas Antam di wilayah Pongkor diperkirakan hanya akan bertahan untuk tiga hingga empat tahun mendatang. Oleh karena itu, diversifikasi wilayah eksplorasi dan produksi menjadi sangat penting.

Empat IUP yang dicabut berlokasi di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Selain itu, tiga IUP lainnya milik anak perusahaan Antam juga turut dicabut, yaitu di wilayah Meliau (Sanggau, Kalimantan Barat), Cibaliung (Pandeglang, Banten), serta Mempawah Hulu dan Banyuke Hulu (Kalimantan Barat). 

Meskipun demikian, ESDM menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukan dilakukan oleh kementeriannya.

Baca Juga: Revitalisasi Pabrik Monasit Timah Percepat Produksi Rare Earth Carbonate

Tri Winarno menyebutkan bahwa pencabutan izin dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan oleh ESDM. 

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, menjelaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan karena wilayah-wilayah tersebut dianggap tidak menunjukkan aktivitas operasional.

Namun, Dilo menegaskan bahwa aktivitas tetap berlangsung karena wilayah tersebut masih dalam tahap eksplorasi.

Baca Juga: Ary Ginanjar Apresiasi BPJPH: Perlindungan Produk Halal adalah Kedaulatan Perut Anak Bangsa

Ia menyebutkan bahwa proses eksplorasi tidak bisa instan, namun karena tidak ada kegiatan fisik yang terlihat signifikan, dianggap tidak aktif dan langsung dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X