IFA.id -- Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni ESQ (FKA ESQ), Ary Ginanjar Agustian, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, atas komitmennya dalam melindungi konsumen Muslim dari produk yang tidak memenuhi standar kehalalan.
Dalam pernyataannya, Ary Ginanjar mengungkapkan rasa terkejutnya saat mengetahui bahwa beberapa makanan ringan favorit anak dan cucunya, seperti marshmallow, termasuk dalam daftar sembilan produk pangan olahan yang mengandung babi menurut temuan BPJPH dan BPOM.
Baca Juga: IKA UII 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Lanjutkan Warisan Pendiri Bangsa
Ary menekankan bahwa kedaulatan tidak hanya terbatas pada batas wilayah atau ekonomi negara, tetapi juga mencakup perlindungan tubuh dan jiwa warga negara dari barang-barang yang tidak halal.
Ia menyatakan bahwa kehalalan harus menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan masyarakat.
FKA ESQ mendukung penuh langkah BPJPH dalam upaya menjaga kehalalan produk konsumsi dan mendorong masyarakat untuk semakin sadar dan selektif terhadap apa yang mereka konsumsi.
Ary menambahkan bahwa masyarakat berhak melindungi keluarga mereka agar tubuhnya tidak dimasuki oleh barang-barang yang haram.
Baca Juga: Indonesia dan AS Resmi Mulai Negosiasi Teknis Tarif Resiprokal
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya memahami filosofi halal sebagai sesuatu yang inklusif dan universal.
Ia menyampaikan bahwa konsep halal bukan hanya milik kelompok tertentu, melainkan merupakan gaya hidup yang layak diterapkan oleh semua kalangan.
Haikal juga mengutip pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan visi luar biasa terhadap isu kehalalan produk di Indonesia.
Menurutnya, perhatian terhadap industri halal semakin meningkat secara global, dan dunia melihat halal sebagai masa depan.
Artikel Terkait
Jakarta E-Prix 2025 Hadirkan Mobil Listrik Generasi Ketiga, Diklaim Dua Kali Lebih Cepat dari Formula 1
Nasabah Bank Jatim Raih Hadiah Utama Rp500 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda 2025
Pasar LCGC Indonesia Tertekan: Penjualan Maret 2025 Anjlok 38%
Indonesia dan AS Resmi Mulai Negosiasi Teknis Tarif Resiprokal
IKA UII 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Lanjutkan Warisan Pendiri Bangsa